Sebagian advokat Indonesia punya gawe besar. Pada tanggal 30-31 Mei 2008 akan mengadakan kongres di Balai Sudirman Jakarta. Isu sentralnya adalah bahwa organisasi advokat PERADI tidak legitimite oleh karena itu perlu dibentuk organisasi baru melalui kongres atas nama individu atau pribadi advokat

Seperti kita ketahui beberapa organisasi advokat lahir karena akibat perbedaan pandangan pada saat pelaksanaan kongres atau munas. Sebagian advokat dengan suara yang lebih kecil atau besar memisahkan diri dan membentuk organisasi baru.

Apakah advokat memang sulit bersatu? Ataukah karena ego elit advokat yang terlalu tinggi sehingga persoalan menjadi semakin berlarut-larut.

Apabila ada lebih dari satu organisasi advokat maka ini jelas melebar dari cita-cita pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Nantinya organisasi mana yang diakui oleh UU Advokat sebagai satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menjalankan pendidikan profesi advokat dan mengangkat seseorang sebagai advokat. Mengingat UU menyatakan organisasi advokat dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat.

0 tanggapan: