Kondisi advokat Indonesia saat ini secara sederhana dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Advokat dengan SK Menteri Kehakiman
2. Advokat dengan SK Ketua Pengadilan Tinggi
3. Advokat dengan SK PERADI (Organisasi Advokat)
Untuk kelompok 1 dan 2 tampaknya apabila dilihat dari Ketentuan Peralihan pasal 32 ayat (1) UU Advokat No. 18 tahun 2003 tidak ada masalah berarti karena langsung dinyatakan sebagai Advokat. Tidak mungkin ada penafsiran lagi tentang legalitas kelompok ini pasca tidak berlakunya lagi peraturan zaman kolonial yang mengatur tentang advokat sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 UU Advokat. Artinya kelompok ini legal karena telah memenuhi kualifikasi peraturan perundang-undangan sebelum keluarnya UU Advokat dan kemudian diakui oleh UU Advokat.
Tetapi untuk kelompok, 3 dengan akan berlangsungnya Kongres Advokat Indonesia tanggal 30-31 Mei 2008 di Balai Sudirman Jakarta, tehadap legalitasnya menimbulkan suatu pertanyaan karena kelompok ini mendapatkan SK dari organisasi advokat yang juga dipertanyakan legitimasinya.
Menurut pihak yang pro kongres advokat, PERADI adalah paguyuban bukan organisasi advokat karena berdiri berdasarkan kesepakatan organisasi advokat yang sudah eksis sebelumnya bukan lewat munas atau kongres.
Sedangkan pasal 32 ayat (3) menyatakan organisasi IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI hanya sebagai pelaksana sementara tugas dan wewenang organisai advokat sebelum satu-satunya organisasi advokat terbentuk sesuai perintah UU Advokat.
Sementara pasal 32 ayat (2) menyebutkan ketentuan susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para Advokat. Siapakah yang dimaksud para Advokat oleh UU Advokat? Apakah organisasi yang sudah eksis sebelumnya-sebagai pelaksana sementara tugas dan wewenang organisasi-kemudian meleburkan diri dalam suatu wadah tunggal atau setiap individu advokat yang sudah diakui oleh UU Advokat kemudian melaksanakan semacam kongres atau munas.
Ada baiknya pembentuk UU menjelaskan siapa sebenarya yang dimaksud “para Advokat” yang berwenang membentuk satu-satuya organisai advokat.
Categories:
Hukum
0 tanggapan:
Posting Komentar