Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan



PARADIGMA PROFETIK
PEMBARUAN BASIS EPISTEMOLOGI ILMU HUKUM

Diampu oleh : Dr Kelik Wardiono SH, MH

Oleh : R e z i
R100170013

A. Asumsi dan model dari basis epistemologi paradigma profetik yang di tawarkan oleh Kuntowijoyo

1. Profetik: Tawaran Kuntowijoyo
IImu sosial profetik yang digagas Kuntowijoyo, pada dasarnya merupakan bagian dari sebuah gerakan yang ingin merekonstruksi ulang bangunan dari ilmu pengetahuan, yang selama ini didominasi oleh ilmu pengetahuan dari Barat yang berbasis tradisi filsafat yunani melalui strategi mengintegrasikan antara ilrnu dan agama, mengintegrasikan antara nalar dan iman, mengintegrasikan antara akal dan hati.  Meskipun di dalam alur sejarah perkembangan ilmu pengetahuan di barat, terdapat dialekik yang saling memarginalkan bahkan saling membungkam antara Ilmu dan agama, akan tetapi dititik tertentu terlihat pula, upaya-upaya untuk mengintegrasikan antara keduanya, hal ini terlihat dar munculnya aliran filsafat skolastik.

2. Basis Epistemologi Paradigma Profetik dari Kuntowijoyo
a. Asumsi-asumsi Paradigma Profetik dari Kuntowijoyo
1)      Asumsi Ontologis
                         i.          Hakekat ada (Hakekat Obyek Ilmu)
Berdasarkan rujukannya pada Muhammad Iqbal, Kuntowijoyo menyatakan bahwa Al-Quran mengisyaratkan adanya dua kategori ilmu dalam konteks hubungannya dengan manusia, yakni ilmu-ilmu alam (Kauniyah) ilmu humaniora (Nafsiyah), di luar dua hal ini adalah ilmu yang berhubungan dengan Tuhan, yaitu ilmu-ilmu ketuhanan (Qauliah) dan ilmu-ilmu strukur luaran atau material dan ilmu-ilmu teologis adalah hukum-hukum Allah, termasuk di dalamnya cara-cara mengenalnya dan adab-adab dalam ritus dan berdoa.
Strukur luaran dari ilmu-ilmu kealaman adalah hukum-hukum alam yang nyata dan dapat diresapi melalui tindakan-tindakan manusia yang berada dalam ruang-waktu, sementara hasil luaran ilmu-ilmu sosial-humaniora berkaitan dengan makna, nilai dan kesadaran. Sehingga demikian, berbeda dengan para ilmuwan dan ahli tafsir sebelumnya, yang membagi ayat Al-Quran hanya ke dalam dua bagian yaitu kauniyah dan qauliyah. Kuntowijoyo menambahkan ayat nafsiyah ke dalam bagian ilmu-ilmu tersebut.
                            ii.     Sumber 'ada’ (Sumber Objek Ilmu)
Ilmu sosial profetik, menurut Kuntowijoyo, akan dilakukan reorientasi terhadap, yaitu epistemologi terhadap dan mode of thought dan mode of inquiry, bahwa sumber ilmu pengetahuan itu tidak hanya dari rasio dan empiris, tetapi juga Wahyu. Didalam Islam, Wahyu berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia untuk dapat menjalankan kehidupan yang benar secara total. Sehingga pada pokoknya sumber ‘ada’ dalam paradigma profetik adalah: Wahyu, akal, hati dan indra.

2)      Asumsi Epistemologi
                         i.          Cara Memahami dan Mengembangkan Objek Ilmu
Ilmu sosial profetik, bagi Kuntowijoyo pada dasarnya juga merupakan ilmu sosial transformatif, yaitu ilmu yang didasarkan pada hasil “elaborasi ajaran-ajaran agama ke dalam bentuk suatu sosial”. Sasaran utamanya adalah “rekayasa untuk transformasi sosial. Oleh karena itu ruang lingkupnya bukan pada aspek-aspek normative yang permanen seperti pada teologi, tetapi pada aspek-aspek yang bersifat empiris, historis dan temporal. Ilmu sosial transformatif, “tidak berhenti hanya untuk menjelaskan fenomena sosial namun juga berupaya untuk mentrasformasikannya.
Ilmu sosial profetik tidak sekedar mengubah demi perubahan tetapi mengubah berdasarkan cita etik profetik. Untuk itu Kutowijoyo melakukan rekonstruksi epistemologi dengan mendasarkan pada pendekatan sintetik dan analitik. Melalui pendekatan sintetik, wahyu selain akan berperan sebagai unsur pembentuk nilai (transformasi psikologis)' juga sebagai unsur pembentuk konstruk teoretis, yang akan menjadi dasar untuk mengoperasionalisasikan konsep-konsep normative menjadi objektif dan empiris. Melalui pendekatan analitik, terutama dengan mendasarkan pada metode structural transendetantal, akan mentransendensikan makna tekstual (wahyu) dari penafsiran kontekstual berikut bias-bias historisnya, sehingga akan sesuai dengan konteks kekinian dan kedisinian. Dengan motede ini maka ilmu tidak hanya akan mempunyai kemampuan untuk menjelaskan dan mengubah fenomena sosial, melainkan juga memberi petunjuk ke arah mana transformasi dilakukan, untuk apa, dan oleh siapa.
                           ii.          Validasi kebenaran
Menurut Kuntowijoyo, ada tiga sumber pengetahuan, yaitu Wahyu, realitas empiris dan rasio dalam sosiologi profetik haruslah diletakkan secara dialektis, karena itu Wahyu tidak dapat dilepaskan dari realitas. Validitas dalam paradigma profetik tidaklah bersifat hierarkis, tetapi alternatif-saling mendukung antara realitas empiris, realitas ideal dan wahyu.

3.        Asumsi Aksiologi
                         i.          Sumber nilai dalam menentukan manfaat ilmu bagi manusia
Ada 4 hal yang tersirat dalam QS Ali Imran: 110 tentang etika profetik. Etika profetik merupakan pelaksanaan secara integral dari (1) ta’muruna bil ma’ruf = menyuruh/mengajak kepada kebaikan; menganjurkan atau menegakkan kebajikan (humansime); (2) tanhauna’anil munkar = Mencegah dari yang mungkar (liberasi) dan; (3) tu’minu billah = beriman kepada Allah. Kunto menyebutnya menjadi humanisme, liberasi dan transendendi, Etika profetik inilah sebagai sumber nilai dalam menentukan manfaat ilmu bagi manusia.
                       ii.          Manfaat ilmu bagi manusia
Keabadian Islam bagi Kuntowijoyo justru berarti perubahan yang permanen. Permanesasi itu menurut Islam harus disertai dengan citarasa mengenai tujuan (a sense of goal), yaitu semakin dekatnya manusia kepada yang Maha Abadi. Islam menghendaki adanya transformasi menuju transendensi. Tujuan pendidikan adalah pengenalan dan pengakuan yang diajarkan secara progresif kepada manusia, mengenai tempat yang sebenarnya dari segala sesuatu dalam tatanan ciptaan yang mengarah pada pengenalan dan pengakuan tempat yang patut bagi Allah SWT dalam tatanan wujud dan eksistensi.
Dengan demikian pendidikan lebih ditujukan kepada manusia, agar manusia dapat memiliki dan meningkatkan ketaqwaannya. Karena ketaqwaan seseorang pada dasarnya harus diawali dengan ilmu, agar ia dapat mengetahui dengan baik dan benar amalan-amalan apa yang harus dilakukan agar ia dapat memiliki dan meningkatkatkan ketaqwaannya tersebut. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa salah satu tujuan akhir dari pendidikan dalam islam adalah pengenalan kepada Allah dalam arti hakiki, sehingga ia menyadari dengan sunguh-sungguh posisinya dan posisi segala sesuatu dalam alam semesta serta posisi tuhannya.

B) Asumsi dan Model dari Basis epistemologi paradigma profetik dalam ilmu hukum
1) Asumsi Ontologis
Dalam konteks ilrnu hukum, maka dapatlah dipahami bahwa norma hukum (obyek Ilmu hukum) sebagai bagian dari ayat-ayat (tanda) Tuhan Sang Pencipta Ayat-ayat Allah yang tersirat dan terkandung dalam cipaan Nya dan dapat diketahui oleh manusia, dipandang sebagai eksistensi kontigen, yang nampak dalam multiplisitas fenomena, dan bersifat relatif. Norma hukum merupakan fenomena yang berdialektik antara dunia normatif relatif yang berada di dunia norma, dengan dunia ide dan dunia empiris secara simultan. Dengan merujuk pada paradigma rasional dalam ilmu hukum, maka norma yang menjadi obyek ilnu hukum berkarakter: (a) Norma hukum sebagai makna tindakan berkehendak (b) Norma hukum, sebagai norma relative yang berkarakter normatif.
Sumber “ada” paradigma profetik dalam ilmu hukum adalah norma-norma yang terbentuk sebagai hasil internalisasi dan objektivasi dari sumber utamanya, yaitu wahyu yang tertafsir oleh manusia yang berakal (yaitu melalui otak dan qalb (akal aktifnya) telah terisi oleh pesan-pesan Ilahiah), serta telah terverifikasi dengan konteks sosialnya. Dengan perkataan lain, sumber ‘ada’ merupakan hasil dialektik antara wahyu, akal dan indra dalam diri manusia yang qalb-nya telah terisi oleh pesan-pesan Ilahiah.

(2) Asumsi epistemologi Paradigma Profetik dalam Ilmu Hukum
Secara epistemologi, paradigma profetik dalam ilmu hukum mendasarkan pada pandangan dialektis antara struktur dan super struktur dengan merujuk pada QS.Ali Imron (3); 110. Kuntowijoyo menegaskan pentingnya kesadaran proses dalam sejarah yang tertambat pada nilai-nilai illahiah (amar ma’ruf nahi munkar). Dengan adanya independensi kesadaran yang tertambat pada nilai-nilai illahiah ini, paradigma profetik dalam ilmu hukum membedakan dirinya dengan paradigma saintisme (sebagaimana etika materialistis) berpendapat bahwa super sturktur (kesadaran) ditentukan oleh struktur (basis material). Bagi paradigma super struktur (kesadaran) lah yang menentukan struktur (basis material), meskipun tetap mengakui adanya kesadaran material. Bagi paradigma profetik struktur kesadaran manusia tidak hanya berbentuk sebagai hasil internalisasi dari fenomena (sebagai representasi wahyu yang terinternalisasi di dalam qalb akal manusia dan terskpresi dalam nilai nilai), akan tetapi juga hasil dari hasil subyektivikasi dari fenomena. Hasil dialektik dari supra struktur dan struktur itulah yang kemudian terkekspresi menjadi aktivitas yang terobyektivikasi. Dengan demkian supra struktur dalam proses proses sosial, berdialektika melalui proses internalisasi, subyektivikasi, dan obyektivikasi.
Melalui humanisasi, liberalisasi, dan transendensi paradigma profetik dalam ilmu hukum hendak mengaskan posisiya, karakteristik lain dari paradigma profetik adalamh menjadikan transedensi sebagai bagian penting dari unsur pembentuknya. Karena itu, dalam hal ini nilai-nilai religiusitas menjadi bagian yang penting dari proses membangun peradaban manusia. Paradigma profetik dalam ilmu hukum berdiri dalam posisi yang berhadap hadapan dengan paradigma rasional (madzhab filsafat hukum positivistik), dalam pengertian ini paradigma profetik dalam ilmu hukum lebih dekat dengan teori kritis. Melalui liberalisasi dan humanisasi, paradigma profetik dalam ilmu hukum, Selaras dengan kepentingan emansipatoris teori kritis, bahwa keilmuan haruslah dimulai dari realitas karena dari realitaslah yang merupakan sumber valid dari ilmu.

2) Validitas Kebenaran
Berdasarkan tawaran dari Kuntowijoyo maka pada paradigma profetik dalam ilmu hukum terdaat tiga sumber pengetahuan; Wahyu, Realitas, Empiris dan Rasio, yang diletakkan secara dialektiktis karena itu Wahyu tidak dapat dilepaskan dari realitas. Wahyu haruslah senantiasa dipahami dalam relasinya dengan realitas empiris. Realitas empiris dan wahyu harus berfungsi komplementer dan berhubungan dialektis selamanya, baik ketika realitas itu tidak terdapat dalam teks wahyu maupun ketika ia bersebrangan dengan teks wahyu.

c) Asumsi aksiologi paradigma profetik dalam ilmu hukum
1) Sumber nilai dalam menentukan manfaat ilmu bagi manusia
Dalam pengembangan ilmu hukum dan penetapan substansi ilmu hukum harus memperhatikan aspek; pertama humanisme teosentris, manusia memusatkan diri pada tuhan tapi tujuannya untuk kepentingan manusia. kedua liberasi ilmu hukum bertanggungjawab profetik untuk membebaskan manusia dari dominasi struktur yang tertindas, ketiga transendensi, yaitu yang mengarahkan pada tujuan hidup manusia (humanisasi dan liberasi) itu dilakukan.

2) Manfaat ilmu bagi manusia
Adapun yang menjadi sasaran utama dari ilmu hukum profetik adalam untuk menjadikan manusia sebagai ‘insan yang sempurna’ yakni untuk mengasuh, memupuk, menjelmakan kebaikan yang bermkasud keadilan dalam diri insan sebagai manusia. Yaitu manusia yang bisa mewujudkan kebaikan untuk dirinya sendiri sebagai manusia dan memposisikan dirinya secara adil dalam tataran realitas secara keseluruhan untuk itu manusia harus memperoleh pengetahuan tentang sesuatu sebagaimana adanya yatitu pengetahuan yang didasarkan pada ‘makna’ yang sesuai dengan realitas.


Daftar Pustaka

Kelik Wardiono, 2014, Paradigma Profetik: Pembauran Basis Epistemologi Ilmu Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.




Minggu, Juli 13, 2008

Penyadapan, Siapa Takut?

Kewenangan sebagai superbody tidak disia-siakan oleh KPK. Meski masyarakat pesimis ketika mengetahui nama-nama yang terpilih dalam KPK jilid II, namun punggawa KPK menjawabnya dengan kerja keras. Apalagi dengan semakin merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang sudah lebih dahulu eksis.

Pola yang terlihat sangat kentara pada kinerja KPK di banding lembaga adalah efektifitas penyelidikan dengan metode penyadapan. Meski saat ini sebagian besar kasus yang mencuat dari hasil penyadapan masih di proses di pengadilan, tetapi perlahan tapi pasti masyarakat melihat bahwa praktek negoisasi perkara memang ada.

Sudah banyak pula korbannya, yang popular saat ini adalah Urip Tri Gunawan, Kemas Yahya, M Salim, Untung Udji Santoso semuanya dari Kejaksaan Agung, sedangkan nama hakim yang terseret belum dari dapat dipastikan.

Yang masih hangat adalah alih fungsi hutan lindung di Bintan. Selain negosiasi uang tidak lupa pula tawaran bonus perempuan buat menemani. Nikmat betul jadi anggota DPR. Apa yang terjadi pada Kristina setelah mendengar rekaman percakapan antara Al Amin Nasution dengan Azirwan? Sesuai lagunya pasti dia jatuh bangun melewati semua itu.

Penyadapan tampaknya berdampak positif dalam gerak melawan korupsi. Meski tidak semua perjabat langsung tersadar akan kekeliruannya dengan adanya metode penyadapan ini. Tetapi secara bertahap masyarakat semakin punya ruang untuk melawan dengan sebaik-baiknya terhadap korupsi melalui informasi yang di dapat dari penyadapan.

Penyadapan ini sebenarnya sebuah warning atau peringatan bagi pejabat, kedepannya mereka ini harus lebih profesional, cermat dan selalu mengedepankan nurani. Tanpa harus takut membuat kebijakan yang
mensejahterakan masyarakat.

Sabtu, Juni 14, 2008

Jamdatun Terpojok

Masih tentang percakapan antara Jamdatun Untung Udji S dengan Artalyta Suryani. Sebagaimana wawancara yang terlansir di media, baik cetak maupun elektronik, Jamdatun mengatakan rencana penangkapan Artalyta karena biar ada keseimbangan antara yang di suap dengan penyuap sehingga semuanya ditangkap.

Kita patut curiga dari percakapan tersebut :

Jamdatun minta supaya Artalyta dirumah saja dan akan ditangkap tim Kejaksaan.

Hebat sekali orang yang mau ditangkap dengan dengan penagkap sangat kompak, akrab, dan damai sekali. Logikanya orang yang mau ditangkap ketakutan tapi ini malah seperti minta perlindungan dari pihak calon penangkap. Dalam hal ini Artalyta takut kepada KPK.

Menurut saya ini merupakan indikasi kuat rencana mengolah perkara sehingga mudah dibelokkan. Apalagi terkait juga dengan pernyataan Artalyta supaya bisa mengamankan bos kita semua. Dapat terbaca arahnya, apabila ditangkap oleh kejaksaan, maka akan mudah bagi kejaksaan untuk mengontrol perkara, sehingga nantinya seolah-olah tidak ada hubungannya uang dari Artalyita kepada Urip TG.

Jamdatun menyatakan kalau 6 M susah buat mengelak.

Berarti apabila yang diserahkan 600 juta mungkin masih mudah untuk mengelak dan dapat dibuat skenario sederhana agar tidak bisa terjerat hukum. Dari percakapan sepertinya Untung sangat fasih dan mungkin sudah terbiasa membuat skenario agar perkara bisa lolos dari pasal-pasal.

Jamdatun kaget kalau 6 M dikiranya tidak sebesar itu dan dia tanya buat siapa saja.

Dari percakapan pula sepertinya Untung tidak terlibat khusus dalam kasus suap Urip yang diduga terkait penghentian BLBI Sjamsul. Tetapi mungkin karena sudah terlanjur akrab maka saran-saran yang Untung sampaikan terbaca membela posisi Artalyta. Ini pun sudah tidak dibenarkan karena sudah diluar Tugas Pokok dan Fungsi Jamdatun. Bagaimana logikanya Jamdatun membela dan mengarahkan orang yang telah memberi suap agar berkata tidak sebenarnya? Yang sangat mungkin adalah dalam kasus lain Untung pernah mengatur perkara bersama Artalyta.

Tapi sayang setelah sidang mendengarkan rekaman pembicaraan Artalyta dan Untung, Jaksa Agung (JA) menyatakan baru akan memeriksa setelah sidang Artalyta selesai. Meski demikian masih ada secercah harapan setelah Presiden telah memerintahkan JA untuk membenahi kejaksaan dan berindak keras.


Kamis, Juni 12, 2008

Nasib Jamdatun dan Jamintel?

Sidang kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan terus berlanjut. Rekaman pembicaran antara Artalyta dengan Kemas Yahya Rahman (Jampidsus) dan Untung Udji Santoso (Jamdatun) yang diperdengarkan dalam persidangan semakin menguak adanya konspirasi dalam penghentian penyelidikan kasus BLBI Samsjul Nursalim.

Berikut rekaman pembicaraan Artalyta-Kemas Yahya dan Untung yang saya kutip dari Solopos.

Artalyta (A) : Halo.
Kemas (K) : Halo.
A : Ya, siap.
K : Sudah dengar pernyataan saya? Hehehe.
A : Good, very good.
K : Jadi tugas saya sudah selesai.
A : Siap, tinggal...
K : Sudah jelas itu gamblang. Tidak ada permasalahan lagi.
A : Bagus itu.
K : Tapi saya dicaci maki. Sudah baca Rakyat Merdeka?
A : Aaah Rakyat Merdeka, nggak usah dibaca.
K : Bukan, saya mau dicopot hahaha. Jadi gitu ya...
A : Sama ini mas, saya mau informasikan.
K : Yang mana?
A : Masalah si Joker.
K : Ooooo nanti, nanti, nanti.
A : Nggak, itu kan saya perlu jelasin, Bang.
K : Nanti, nanti, tenang saja.
A : Selasa saya ke situ ya...
K : Nggak usah, gampang itu, nanti, nanti. Saya sudah bicarakan dan sudah ada pesan dari sana. Kita...
A : Iya sudah.
K : Sudah sampai itu.
A : Tapi begini Bang...
K : Jadi begini, ini sudah terlanjur kita umumkan. Ada alasan lain, nanti dalam perencanaan.

Percakapan Artalyta-Untung

Untung (U): Memang dikasih bera pa duit?
Artalyta (A): 660 ribu dolar.
U : 4 M?
A : 6 M.
U : Lailahailallah!
A : Jadi bagaimana ini, menyelamatkan itu semua, orang-orang kita?
U : Nggak iso ngelak kalau 6 M. Gila.
A : Jadi gimana?
U : Tak pikir enam atus juto (enam ratus juta-red) gitu.
A : Nggak, itu banyak. Gimana?
U : Itu untuk siapa?
A : Ah, ya udahlah. Sekarang kita jalan keluarnya gimana?
U : Aduh biyung gimana?
A : Jadi gimana? Ini kan mesti ngamanin bos kita semua.
U : (terdiam lama) Usahakan cepat you keluar. Nyari Antasari (Ketua KPK Antasari Azhar-red) deh.
A : Ya, di mana dia rumahnya?
U : Di BSD. Waduh, tapi saya tidak tahu juga rumahnya. Tapi jangan, jangan ke rumahnya. Ketemu di mana, di hotel atau di mana gitu deh.
A : Ya, aku kan udah mau dibawa (ditahan-red). Sampeyan lah yang kejar, yang nyari dia, Mas. Kan nggak kentara kalau sampeyan.
U : Ya, iya. Tapi teleponnya aku gak ngerti rumahnya (suara Untung terdengar gelagapan).

Luar biasa memang kasus suap Urip ini. Tidak tanggung-tanggung 3 Jaksa Agung Muda sekaligus tersangkut namanya dalam penyelesaian kasus BLBI tersebut. Kejaksaan Agung kembali dibikin malu oleh pegawainya.

Apakah Jamdatun dan Jamintel akan bernasib sama seperti mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman?

Sebuah hal yang rasional dari rekaman pembicaraan itu bila Jaksa Agung (JA) memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa sejauh mana keterlibatan Jamdatun dan Jamintel dalam kasus suap tersebut.

Apabila cukup bukti keterlibatan mereka, kita sangat berharap JA tidak melindungi anak buahnya, minimal dicopot dari jabatannya. Sekarang adalah momentum yang tepat buat JA membersihkan Kejagung dari oknum-oknum yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Mari kita tunggu sikap Jaksa Agung.

Sebagian advokat Indonesia punya gawe besar. Pada tanggal 30-31 Mei 2008 akan mengadakan kongres di Balai Sudirman Jakarta. Isu sentralnya adalah bahwa organisasi advokat PERADI tidak legitimite oleh karena itu perlu dibentuk organisasi baru melalui kongres atas nama individu atau pribadi advokat

Seperti kita ketahui beberapa organisasi advokat lahir karena akibat perbedaan pandangan pada saat pelaksanaan kongres atau munas. Sebagian advokat dengan suara yang lebih kecil atau besar memisahkan diri dan membentuk organisasi baru.

Apakah advokat memang sulit bersatu? Ataukah karena ego elit advokat yang terlalu tinggi sehingga persoalan menjadi semakin berlarut-larut.

Apabila ada lebih dari satu organisasi advokat maka ini jelas melebar dari cita-cita pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Nantinya organisasi mana yang diakui oleh UU Advokat sebagai satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menjalankan pendidikan profesi advokat dan mengangkat seseorang sebagai advokat. Mengingat UU menyatakan organisasi advokat dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat.

Selasa, Mei 27, 2008

3 Jenis Advokat

Kondisi advokat Indonesia saat ini secara sederhana dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Advokat dengan SK Menteri Kehakiman

2. Advokat dengan SK Ketua Pengadilan Tinggi

3. Advokat dengan SK PERADI (Organisasi Advokat)

Untuk kelompok 1 dan 2 tampaknya apabila dilihat dari Ketentuan Peralihan pasal 32 ayat (1) UU Advokat No. 18 tahun 2003 tidak ada masalah berarti karena langsung dinyatakan sebagai Advokat. Tidak mungkin ada penafsiran lagi tentang legalitas kelompok ini pasca tidak berlakunya lagi peraturan zaman kolonial yang mengatur tentang advokat sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 UU Advokat. Artinya kelompok ini legal karena telah memenuhi kualifikasi peraturan perundang-undangan sebelum keluarnya UU Advokat dan kemudian diakui oleh UU Advokat.

Tetapi untuk kelompok, 3 dengan akan berlangsungnya Kongres Advokat Indonesia tanggal 30-31 Mei 2008 di Balai Sudirman Jakarta, tehadap legalitasnya menimbulkan suatu pertanyaan karena kelompok ini mendapatkan SK dari organisasi advokat yang juga dipertanyakan legitimasinya.

Menurut pihak yang pro kongres advokat, PERADI adalah paguyuban bukan organisasi advokat karena berdiri berdasarkan kesepakatan organisasi advokat yang sudah eksis sebelumnya bukan lewat munas atau kongres.

Sedangkan pasal 32 ayat (3) menyatakan organisasi IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI hanya sebagai pelaksana sementara tugas dan wewenang organisai advokat sebelum satu-satunya organisasi advokat terbentuk sesuai perintah UU Advokat.

Sementara pasal 32 ayat (2) menyebutkan ketentuan susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para Advokat. Siapakah yang dimaksud para Advokat oleh UU Advokat? Apakah organisasi yang sudah eksis sebelumnya-sebagai pelaksana sementara tugas dan wewenang organisasi-kemudian meleburkan diri dalam suatu wadah tunggal atau setiap individu advokat yang sudah diakui oleh UU Advokat kemudian melaksanakan semacam kongres atau munas.

Ada baiknya pembentuk UU menjelaskan siapa sebenarya yang dimaksud “para Advokat” yang berwenang membentuk satu-satuya organisai advokat.