Posted by:
REZI
0
tanggapan
Categories:
Hukum
Posted by:
REZI
0
tanggapan
Categories:
Hukum
Kewenangan sebagai superbody tidak disia-siakan oleh KPK. Meski masyarakat pesimis ketika mengetahui nama-nama yang terpilih dalam KPK jilid II, namun punggawa KPK menjawabnya dengan kerja keras. Apalagi dengan semakin merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang sudah lebih dahulu eksis.
Pola yang terlihat sangat kentara pada kinerja KPK di banding lembaga adalah efektifitas penyelidikan dengan metode penyadapan. Meski saat ini sebagian besar kasus yang mencuat dari hasil penyadapan masih di proses di pengadilan, tetapi perlahan tapi pasti masyarakat melihat bahwa praktek negoisasi perkara memang ada.
Sudah banyak pula korbannya, yang popular saat ini adalah Urip Tri Gunawan, Kemas Yahya, M Salim, Untung Udji Santoso semuanya dari Kejaksaan Agung, sedangkan nama hakim yang terseret belum dari dapat dipastikan.
Yang masih hangat adalah alih fungsi hutan lindung di Bintan. Selain negosiasi uang tidak lupa pula tawaran bonus perempuan buat menemani. Nikmat betul jadi anggota DPR. Apa yang terjadi pada Kristina setelah mendengar rekaman percakapan antara Al Amin Nasution dengan Azirwan? Sesuai lagunya pasti dia jatuh bangun melewati semua itu.
Penyadapan tampaknya berdampak positif dalam gerak melawan korupsi. Meski tidak semua perjabat langsung tersadar akan kekeliruannya dengan adanya metode penyadapan ini. Tetapi secara bertahap masyarakat semakin punya ruang untuk melawan dengan sebaik-baiknya terhadap korupsi melalui informasi yang di dapat dari penyadapan.
Penyadapan ini sebenarnya sebuah warning atau peringatan bagi pejabat, kedepannya mereka ini harus lebih profesional, cermat dan selalu mengedepankan nurani. Tanpa harus takut membuat kebijakan yang mensejahterakan masyarakat.
Posted by:
REZI
0
tanggapan
Categories:
Hukum
Masih tentang percakapan antara Jamdatun Untung Udji S dengan Artalyta Suryani. Sebagaimana wawancara yang terlansir di media, baik cetak maupun elektronik, Jamdatun mengatakan rencana penangkapan Artalyta karena biar ada keseimbangan antara yang di suap dengan penyuap sehingga semuanya ditangkap.
Kita patut curiga dari percakapan tersebut :
Jamdatun minta supaya Artalyta dirumah saja dan akan ditangkap tim Kejaksaan.
Hebat sekali orang yang mau ditangkap dengan dengan penagkap sangat kompak, akrab, dan damai sekali. Logikanya orang yang mau ditangkap ketakutan tapi ini malah seperti minta perlindungan dari pihak calon penangkap. Dalam hal ini Artalyta takut kepada KPK.
Menurut saya ini merupakan indikasi kuat rencana mengolah perkara sehingga mudah dibelokkan. Apalagi terkait juga dengan pernyataan Artalyta supaya bisa mengamankan bos kita semua. Dapat terbaca arahnya, apabila ditangkap oleh kejaksaan, maka akan mudah bagi kejaksaan untuk mengontrol perkara, sehingga nantinya seolah-olah tidak ada hubungannya uang dari Artalyita kepada Urip TG.
Jamdatun menyatakan kalau 6 M susah buat mengelak.
Berarti apabila yang diserahkan 600 juta mungkin masih mudah untuk mengelak dan dapat dibuat skenario sederhana agar tidak bisa terjerat hukum. Dari percakapan sepertinya Untung sangat fasih dan mungkin sudah terbiasa membuat skenario agar perkara bisa lolos dari pasal-pasal.
Jamdatun kaget kalau 6 M dikiranya tidak sebesar itu dan dia tanya buat siapa saja.
Dari percakapan pula sepertinya Untung tidak terlibat khusus dalam kasus suap Urip yang diduga terkait penghentian BLBI Sjamsul. Tetapi mungkin karena sudah terlanjur akrab maka saran-saran yang Untung sampaikan terbaca membela posisi Artalyta. Ini pun sudah tidak dibenarkan karena sudah diluar Tugas Pokok dan Fungsi Jamdatun. Bagaimana logikanya Jamdatun membela dan mengarahkan orang yang telah memberi suap agar berkata tidak sebenarnya? Yang sangat mungkin adalah dalam kasus lain Untung pernah mengatur perkara bersama Artalyta.
Tapi sayang setelah sidang mendengarkan rekaman pembicaraan Artalyta dan Untung, Jaksa Agung (JA) menyatakan baru akan memeriksa setelah sidang Artalyta selesai. Meski demikian masih ada secercah harapan setelah Presiden telah memerintahkan JA untuk membenahi kejaksaan dan berindak keras.
Posted by:
REZI
0
tanggapan
Categories:
Hukum
Sidang kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan terus berlanjut. Rekaman pembicaran antara Artalyta dengan Kemas Yahya Rahman (Jampidsus) dan Untung Udji Santoso (Jamdatun) yang diperdengarkan dalam persidangan semakin menguak adanya konspirasi dalam penghentian penyelidikan kasus BLBI Samsjul Nursalim.
Berikut rekaman pembicaraan Artalyta-Kemas Yahya dan Untung yang saya kutip dari Solopos.
Artalyta (A) : Halo.
Kemas (K) : Halo.
A : Ya, siap.
K : Sudah dengar pernyataan saya? Hehehe.
A : Good, very good.
K : Jadi tugas saya sudah selesai.
A : Siap, tinggal...
K : Sudah jelas itu gamblang. Tidak ada permasalahan lagi.
A : Bagus itu.
K : Tapi saya dicaci maki. Sudah baca Rakyat Merdeka?
A : Aaah Rakyat Merdeka, nggak usah dibaca.
K : Bukan, saya mau dicopot hahaha. Jadi gitu ya...
A : Sama ini mas, saya mau informasikan.
K : Yang mana?
A : Masalah si Joker.
K : Ooooo nanti, nanti, nanti.
A : Nggak, itu kan saya perlu jelasin, Bang.
K : Nanti, nanti, tenang saja.
A : Selasa saya ke situ ya...
K : Nggak usah, gampang itu, nanti, nanti. Saya sudah bicarakan dan sudah ada pesan dari sana. Kita...
A : Iya sudah.
K : Sudah sampai itu.
A : Tapi begini Bang...
K : Jadi begini, ini sudah terlanjur kita umumkan. Ada alasan lain, nanti dalam perencanaan.
Percakapan Artalyta-Untung
Untung (U): Memang dikasih bera pa duit?
Artalyta (A): 660 ribu dolar.
U : 4 M?
A : 6 M.
U : Lailahailallah!
A : Jadi bagaimana ini, menyelamatkan itu semua, orang-orang kita?
U : Nggak iso ngelak kalau 6 M. Gila.
A : Jadi gimana?
U : Tak pikir enam atus juto (enam ratus juta-red) gitu.
A : Nggak, itu banyak. Gimana?
U : Itu untuk siapa?
A : Ah, ya udahlah. Sekarang kita jalan keluarnya gimana?
U : Aduh biyung gimana?
A : Jadi gimana? Ini kan mesti ngamanin bos kita semua.
U : (terdiam lama) Usahakan cepat you keluar. Nyari Antasari (Ketua KPK Antasari Azhar-red) deh.
A : Ya, di mana dia rumahnya?
U : Di BSD. Waduh, tapi saya tidak tahu juga rumahnya. Tapi jangan, jangan ke rumahnya. Ketemu di mana, di hotel atau di mana gitu deh.
A : Ya, aku kan udah mau dibawa (ditahan-red). Sampeyan lah yang kejar, yang nyari dia, Mas. Kan nggak kentara kalau sampeyan.
U : Ya, iya. Tapi teleponnya aku gak ngerti rumahnya (suara Untung terdengar gelagapan).
Luar biasa memang kasus suap Urip ini. Tidak tanggung-tanggung 3 Jaksa Agung Muda sekaligus tersangkut namanya dalam penyelesaian kasus BLBI tersebut. Kejaksaan Agung kembali dibikin malu oleh pegawainya.
Apakah Jamdatun dan Jamintel akan bernasib sama seperti mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman?
Sebuah hal yang rasional dari rekaman pembicaraan itu bila Jaksa Agung (JA) memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa sejauh mana keterlibatan Jamdatun dan Jamintel dalam kasus suap tersebut.
Apabila cukup bukti keterlibatan mereka, kita sangat berharap JA tidak melindungi anak buahnya, minimal dicopot dari jabatannya. Sekarang adalah momentum yang tepat buat JA membersihkan Kejagung dari oknum-oknum yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Mari kita tunggu sikap Jaksa Agung.
Posted by:
REZI
0
tanggapan
Categories:
Hukum
Sebagian advokat Indonesia punya gawe besar. Pada tanggal 30-31 Mei 2008 akan mengadakan kongres di Balai Sudirman Jakarta. Isu sentralnya adalah bahwa organisasi advokat PERADI tidak legitimite oleh karena itu perlu dibentuk organisasi baru melalui kongres atas nama individu atau pribadi advokat
Seperti kita ketahui beberapa organisasi advokat lahir karena akibat perbedaan pandangan pada saat pelaksanaan kongres atau munas. Sebagian advokat dengan suara yang lebih kecil atau besar memisahkan diri dan membentuk organisasi baru.
Apakah advokat memang sulit bersatu? Ataukah karena ego elit advokat yang terlalu tinggi sehingga persoalan menjadi semakin berlarut-larut.
Apabila ada lebih dari satu organisasi advokat maka ini jelas melebar dari cita-cita pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Nantinya organisasi mana yang diakui oleh UU Advokat sebagai satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menjalankan pendidikan profesi advokat dan mengangkat seseorang sebagai advokat. Mengingat UU menyatakan organisasi advokat dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat.
Posted by:
REZI
0
tanggapan
Categories:
Hukum
Kondisi advokat Indonesia saat ini secara sederhana dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Advokat dengan SK Menteri Kehakiman
2. Advokat dengan SK Ketua Pengadilan Tinggi
3. Advokat dengan SK PERADI (Organisasi Advokat)
Untuk kelompok 1 dan 2 tampaknya apabila dilihat dari Ketentuan Peralihan pasal 32 ayat (1) UU Advokat No. 18 tahun 2003 tidak ada masalah berarti karena langsung dinyatakan sebagai Advokat. Tidak mungkin ada penafsiran lagi tentang legalitas kelompok ini pasca tidak berlakunya lagi peraturan zaman kolonial yang mengatur tentang advokat sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 UU Advokat. Artinya kelompok ini legal karena telah memenuhi kualifikasi peraturan perundang-undangan sebelum keluarnya UU Advokat dan kemudian diakui oleh UU Advokat.
Tetapi untuk kelompok, 3 dengan akan berlangsungnya Kongres Advokat Indonesia tanggal 30-31 Mei 2008 di Balai Sudirman Jakarta, tehadap legalitasnya menimbulkan suatu pertanyaan karena kelompok ini mendapatkan SK dari organisasi advokat yang juga dipertanyakan legitimasinya.
Menurut pihak yang pro kongres advokat, PERADI adalah paguyuban bukan organisasi advokat karena berdiri berdasarkan kesepakatan organisasi advokat yang sudah eksis sebelumnya bukan lewat munas atau kongres.
Sedangkan pasal 32 ayat (3) menyatakan organisasi IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI hanya sebagai pelaksana sementara tugas dan wewenang organisai advokat sebelum satu-satunya organisasi advokat terbentuk sesuai perintah UU Advokat.
Sementara pasal 32 ayat (2) menyebutkan ketentuan susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para Advokat. Siapakah yang dimaksud para Advokat oleh UU Advokat? Apakah organisasi yang sudah eksis sebelumnya-sebagai pelaksana sementara tugas dan wewenang organisasi-kemudian meleburkan diri dalam suatu wadah tunggal atau setiap individu advokat yang sudah diakui oleh UU Advokat kemudian melaksanakan semacam kongres atau munas.
Ada baiknya pembentuk UU menjelaskan siapa sebenarya yang dimaksud “para Advokat” yang berwenang membentuk satu-satuya organisai advokat.
Posted by:
REZI
0
tanggapan
Categories:
Hukum
Sekelompok orang menyembah Allah karena menginginkan ganjaran. Inilah ibadah pedagang.
Ocean Mist theme by Ed Merritt | Blogger Templates by Blogcrowds